Categories: Education, Pendidikan

by Wombastis

Share

Categories: Education, Pendidikan

by Wombastis

Share

Penggolongan Sistem Hukum Indonesia: Isi, Sistem dan Perbandingannya

Penggolongan Sistem Hukum Indonesia: Isi, Sistem dan Perbandingannya – Indonesia memiliki sistem hukum yang unik karena pengaruh dari berbagai negara seperti Belanda, Inggris, dan Arab. Sistem hukum Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu sistem hukum kontinental, common law, dan syariah.

Kali ini wombastis akan membahas secara lengkap mengenai penggolongan sistem hukum Indonesia.

Pengertian Sistem Hukum:

Sistem hukum merupakan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Tujuan sistem hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Baca juga : 6 Manfaat Peranan Komputer Dalam Bidang Usaha dan Bisnis

Jenis Hukum Indonesia dilihat dari Isinya

Jenis hukum Indonesia dilihat dari isinya dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

Hukum Pidana

Hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang diberikan kepada pelaku pidana.

Hukum Perdata

Hukum yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan hubungan antara individu atau badan hukum.

Hukum Tata Negara

Hukum yang mengatur tentang struktur, organisasi, dan tata cara pemerintahan suatu negara.

Hukum Acara

Hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu proses hukum, seperti tata cara pengadilan, arbitrase, atau mediasi.

Hukum Internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara dan subjek hukum internasional.

Hukum Adat

Hukum yang bersumber dari tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berlaku di suatu daerah.

Hukum Islam

Hukum yang bersumber dari ajaran Islam dan berlaku bagi umat Muslim di Indonesia.

Baca juga : Sejarah Perkembangan Bisnis Digital di Indonesia

Jenis Sistem Hukum

Ada tiga jenis sistem hukum yang dikenal di dunia, yaitu kontinental, common law, dan syariah. Sistem hukum kontinental diterapkan di sebagian besar negara Eropa, Amerika Latin, dan sebagian besar negara Asia.

Sistem hukum common law diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara persemakmuran Inggris. Sedangkan sistem hukum syariah diterapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Arab Saudi, Iran, dan Indonesia.

Penggolongan Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu sistem hukum kontinental, common law, dan syariah. Sistem hukum kontinental diterapkan pada peradilan umum dan perdata.

Sistem ini banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda yang diperkenalkan pada masa penjajahan. Sistem hukum kontinental cenderung formalistik dan mengacu pada hukum tertulis.

Sistem hukum common law diterapkan pada peradilan pidana dan perdata khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan aspek-aspek komersial dan kontrak.

Sistem hukum common law banyak dipengaruhi oleh hukum Inggris yang juga pernah menjajah Indonesia.

Sistem hukum syariah diterapkan pada peradilan agama dan juga pada lembaga-lembaga keuangan syariah.

Sistem hukum syariah mengacu pada ajaran Islam dan dipraktekkan oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Indonesia sendiri menerapkan sistem hukum syariah pada Aceh sebagai daerah otonom.

Baca juga : 6 Strategi yang Digunakan Perusahaan Pada Tahap Penurunan dan Penyebab Perusahaan Mengalami Kegagalan

Sistem Hukum Kontinental

Sistem hukum kontinental memiliki beberapa ciri-ciri khusus. Pertama, sistem ini mengacu pada hukum tertulis. Kedua, hukum yang berlaku bersifat universal dan diterapkan secara seragam di seluruh wilayah negara.

Ketiga, adanya peran hakim yang sangat kuat dalam menafsirkan hukum. Contoh negara yang menerapkan sistem hukum kontinental adalah Prancis, Jerman, dan Italia.

Sistem Hukum Common Law

Sistem hukum common law memiliki beberapa ciri-ciri khusus. Pertama, sistem ini bersifat fleksibel dan dapat berubah-ubah sesuai dengan perubahan zaman.

Kedua, hukum yang berlaku bersifat case law, artinya keputusan hakim menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus yang serupa.

Ketiga, hukum juga bersifat non-universal, artinya hukum di suatu wilayah dapat berbeda dengan hukum di wilayah lain. Contoh negara yang menerapkan sistem hukum common law adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

Baca juga : 7 Alasan Mengapa Perusahaan Banyak Melakukan Bisnis dengan Cara Barter

Sistem Hukum Syariah

Sistem hukum syariah memiliki beberapa ciri-ciri khusus. Pertama, sistem ini bersifat teokratis, artinya hukum berasal dari ajaran agama Islam.

Kedua, hukum yang berlaku bersifat universal dan diterapkan seragam di seluruh wilayah negara. Ketiga, peran hakim sangat kuat dalam menafsirkan hukum.

Contoh negara yang menerapkan sistem hukum syariah adalah Arab Saudi, Iran, dan Indonesia pada daerah Aceh.

Perbandingan Sistem Hukum Kontinental, Common Law, dan Syariah

Meskipun memiliki perbedaan, namun ketiga sistem hukum tersebut juga memiliki beberapa persamaan.

Pertama, semua sistem hukum mengacu pada nilai-nilai keadilan dan menghargai hak asasi manusia.

Kedua, semua sistem hukum juga memiliki peran hakim yang sangat penting dalam menafsirkan hukum.

Namun, ketiga sistem hukum tersebut juga memiliki perbedaan yang signifikan. Sistem hukum kontinental mengacu pada hukum tertulis yang bersifat universal dan diterapkan secara seragam di seluruh wilayah negara.

Baca juga : 5 Cara Kita Menyikapi Adanya Perkembangan Teknologi di Era Globalisasi yang Semakin Mengubah Kehidupan Masyarakat

Sementara itu, Sistem hukum common law mengacu pada hukum kasus dan bersifat fleksibel, sedangkan sistem hukum syariah bersifat teokratis dan mengacu pada ajaran agama Islam.

Di Indonesia sendiri, penggolongan sistem hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional.

Hukum adat merujuk pada adat istiadat dan tradisi yang dianut oleh masyarakat setempat. Hukum nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan hukum internasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat internasional dan berlaku bagi negara-negara yang telah menjadi anggota dari organisasi internasional tertentu.

Dalam praktiknya, penggolongan sistem hukum di Indonesia terkadang tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar. Terkadang, hukum adat yang berlaku di suatu daerah tidak sejalan dengan hukum nasional, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.

Hal ini dapat diatasi dengan melakukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, sehingga tercipta suatu sistem hukum yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Dampak Perkembangan Teknologi terhadap Praktik Akuntansi di Dunia Kerja

Secara keseluruhan, penggolongan sistem hukum di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional. Meskipun terdapat perbedaan antara ketiga sistem hukum tersebut, namun semua sistem hukum mengacu pada nilai-nilai keadilan dan menghargai hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat sistem hukum di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Related Posts